Kamis, 03 Januari 2013

Standarisasi Pembiayaan Pendidikan


Resume Kelompok 10
Standarisasi Pembiayaan Pendidikan

Manajemen Keuangan merupakan salah satu substansi manajemen sekolah yang akan turut menentukan  berjalannya kegiatan pendidikan di sekolah.
Tujuan Manajemen Keuangan Sekolah
1.    Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan keuangan sekolah
2.    Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi keuangan sekolah
3.    Meminimalkan penyalahgunaan anggaran sekolah.
Untuk mencapai tujuan tersebut, maka dibutuhkan kreativitas kepala sekolah dalam menggali sumber-sumber dana, menempatkan bendaharawan yang menguasai dalam pembukuan dan pertanggung-jawaban keuangan serta memanfaatkannya secara benar sesuai peraturan perundangan yang berlaku
Prinsip-Prinsip Manajemen Keuangan
Manajemen keuangan sekolah perlu memperhatikan sejumlah prinsip. Undang-undang No 20 Tahun 2003 pasal 48 menyatakan bahwa pengelolaan dana pendidikan berdasarkan 4 Prinsip, yaitu ;
1.    TRANSPARANSI
Di lembaga pendidikan, bidang manajemen keuangan yang transparan berarti “Adanya keterbukaan dalam manajemen keuangan lembaga pendidikan, yaitu keterbukaan suamber keuangan dan jumlahnya, rincian penggunaan, dan pertanggungjawabannya harus jelas sehingga bisa memudahkan pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengetahuinya”.
Transparansi keuangan sangat diperlukan dalam rangka meningkatkan dukungan orangtua, masyarakat dan pemerintah dalam penyelenggaraan seluruh program pendidikan di sekolah.
2.    EFEKTIVITAS
Efektif seringkali diartikan sebagai pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Garner(2004) mendefinisikan efektivitas lebih dalam lagi, karena sebenarnya efektivitas tidak berhenti sampai tujuan tercapai tetapi sampai pada kualitatif hasil yang dikaitkan dengan pencapaian visi lembaga. Effectiveness ”characterized by qualitative outcomes”.
Efektivitas lebih menekankan pada kualitatifoutcomes. Manajemen keuangan dikatakan memenuhi prinsip efektivitas kalau kegiatan yang dilakukan dapat mengatur keuangan untuk membiayai aktivitas dalam rangka mencapai tujuan lembaga yang bersangkutan dan kualitatif outcomes-nya sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
3.    EFISIENSI
Efisiensi adalah perbandingan yang terbaik antara masukan (input) dan keluaran (out put) atau antara daya dan hasil. Daya yang dimaksud meliputi tenaga, pikiran, waktu, biaya.
4.    AKUNTABILITAS
Akuntabilitas di dalam manajemen keuangan berarti penggunaan uang sekolah dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
3 Pilar Terbangunnya Akuntabilitas
1.     Adanya transparansipara penyelenggara sekoah dengan menerima masukan dan mengikutsertakan berbagai komponen dalam mengelola sekolah
2.    Adanya standar kinerja di setiap institusi yang dapat diukur dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya
3.    Adanya partisipasi untuk saling menciptakan suasana kondusif dalam menciptakan pelayanan masyarakat dengan prosedur yang mudah, biaya murah dan pelayanan cepat
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL  NOMOR   19   TAHUN 2007 TANGGAL 23 MEI 2007 STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN  OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Bidang Keuangan dan Pembiayaan

a.    Sekolah/Madrasah menyusun pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional yang mengacu pada Standar Pembiayaan.
b.    Pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional Sekolah/Madrasah mengatur:
1.    sumber pemasukan, pengeluaran dan jumlah dana yang dikelola;
2.    penyusunan dan pencairan anggaran, serta penggalangan dana di luar dana investasi dan operasional;
3.    kewenangan dan tanggungjawab kepala sekolah/madrasah dalam membelanjakan anggaran pendidikan sesuai dengan peruntukannya;
4.    pembukuan semua penerimaan dan pengeluaran serta penggunaan anggaran, untuk dilaporkan kepada komite sekolah / madrasah, serta institusi di atasnya.
c.    Pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional sekolah / madrasah diputuskan oleh komite sekolah/madrasah dan ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah serta mendapatkan persetujuan dari institusi di atasnya.
d.    Pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional sekolah / madrasah disosialisasikan kepada seluruh warga sekolah/madrasah untuk menjamin  tercapainya pengelolaan dana secara transparan dan akuntabel.

Standarisasi Sarana dan Prasarana Sekolah


Resume Kelompok 9
Standarisasi Sarana dan Prasarana Sekolah
sarana pendidikan adalah segala macam peralatan yang digunakan guru untuk memudahkan penyampaian materi pelajaran sedangkan Prasarana adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi sekolah/madrasah
Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007
         Pasal 1
            “Standar sarana dan prasarana untuk sekolah/madrasah mencakup kriteria minimum sarana dan kriteria minimum prasarana “
         Pasal 2
     “Penyelenggaraan pendidikan bagi satu kelompok pemukiman permanen dan terpencil yang penduduknya kurang dari 1000 (seribu) jiwa dan yang tidak bisa dihubungkan dengan kelompok yang lain dalam jarak tempuh 3 (tiga) kilo meter melalui lintasan jalan kaki yang tidak membahayakan dapat menyimpangi standar sarana dan prasarana “
Tujuan Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan
  1. Mewujudkan situasi dan kondisi sekolah yang baik sebagai lingkungan belajar maupun sebagai kelompok belajar ,yang memungkinkan peserta didik untuk mengembangkan kemampuan semaksimal mungkin.
  2. Menghilangkan berbagai hambatan yang dapat menghalangi terwujudnya interaksi dalam pembelajaran
Standar sarana dan prasarana pada SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA. mencakup:
  1.  kriteria minimum sarana yang terdiri dari  perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, teknologi informasi dan komunikasi, serta perlengkapan lain yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah,
  2. kriteria minimum prasarana yang terdiri dari lahan, bangunan, ruang-ruang, dan instalasi daya dan jasa yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah.
Standarisasi prasarana sekolah
  A. Sebuah SD/MI sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:
1. ruang kelas,
2. ruang perpustakaan,
3. laboratorium IPA,
4. ruang pimpinan,
5. ruang guru,
6. tempat beribadah
     7. ruang UKS,
8. Toilet,
9. gudang,
10. ruang sirkulasi,
11. tempat bermain/berolahraga.

B. SMP/MTs :
1. ruang kelas,
2. ruang perpustakaan,
3. ruang laboratorium IPA,
4. ruang pimpinan,
5. ruang guru,
6. tempat beribadah
    7. ruang UKS,
8. jamban,
9. gudang,
10. ruang sirkulasi,
11. tempat bermain/berolahraga.
    12. ruang organisasi kesiswaan,
    13. ruang konseling,
    14. ruang tata usaha,

C. SMA/MA
     1. ruang kelas,
2. ruang perpustakaan,
3. ruang laboratorium biologi,
4. ruang laboratorium fisika,
5. ruang laboratorium kimia,
6. ruang laboratorium komputer,
7. ruang laboratorium bahasa,
8. ruang pimpinan,
9. ruang guru,
     10. ruang tata usaha,
11. tempat beribadah,
12. ruang konseling,
13. ruang UKS,
14. ruang organisasi kesiswaan,
15. toilet,
16. gudang,
17. ruang sirkulasi,
18. tempat bermain/berolahraga.

Jenis peralatan dan perlengkapan yang disediakan di sekolah mempunyai pengaruh besar terhadap proses belajar mengajar. Persediaan yang kurang dan tidak memadai akan menghambat proses belajar mengajar , demikian pula administrasinya yang jelek akan mengurangi kegunaan alat-alat dan perlengkapan tersebut. Namun yang lebih penting dari itu semua adalah penyediaan sarana di sekolah di sesuaikan dengan kebutuhan anak didik serta kegunaan hasilnya di masa mendatang.

Standarisasi Pengawasan


Resume Kelompok 8
Standarisasi Pengawasan
Pengertian  Pengawasan
Proses kegiatan monitoring untuk meyakinkan bahwa semua kegiatan organisasi terlaksana seperti yang direncanakan dan sekaligus juga merupakan kegiatan untuk mengoreksi dan memperbaiki bila ditemukan adanya penyimpangan yang akan mengganggu pencapaian tujuan.
Pengawasan merupakan fungsi manajemen yang diperlukan untuk mengevaluasi kinerja organisasi atau unit-unit dalam suatu organisasi guna menetapkan kemajuan sesuai dengan arah yang dikehendaki.
Proses Pengawasan
  1. Menetapkan standar-standar pelaksanaan pekerjaan
  2. Pengukuran hasil/pelaksanaan pekerjaan
  3. Mengoreksi Penyimpangan
Metode Pengawasan
·         Pengawasan Non-kuantitatif
Tidak melibatkan angka – angka dan digunakan untuk mengawasi prestasi organisasi/sekolah secara keseluruhan
·         Pengawasan kuantitatif
Melibatkan angka-angka untuk menilai suatu prestasi organisasi/sekolah.

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2007 TENTANG STANDAR PENGAWAS SEKOLAH / MADRASAH
      MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang:bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 39ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 19Tahun 2005 tentang Standar NasionalPendidikan perlu menetapkan PeraturanMenteri Pendidikan Nasional tentang StandarPengawas Sekolah/Madrasah;
Mengingat:
     1.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun2005 tentang Standar Nasional Pen-didikan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2005 Nomor 41,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4496);
     2.Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesiasebagaimana telah beberapa kali diubahterakhir dengan Peraturan Presiden Re-publik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
     3.Keputusan Presiden Republik IndonesiaNomor 187/M Tahun 2004 mengenaiPembentukan Kabinet Indonesia Bersatusebagaimana telah beberapa kali diubahterakhir dengan Keputusan PresidenRepublik Indonesia Nomor 20/P Tahun2005;
      MEMUTUSKAN:
      Menetapkan :PERATURAN MENTERI PENDIDIKANNASIONAL REPUBLIK INDONESIA TEN-TANG STANDAR PENGAWAS SEKOLAH/MADRASAH.
Pasal 1
-          (1)Untuk dapat diangkat sebagai pengawas sekolah/madrasah, seseorang wajib memenuhi standarpengawas sekolah/madrasah yang berlaku secaranasional.
-          (2)Standar pengawas sekolah/madrasah sebagaimanadimaksud pada ayat (1) tercantum dalam LampiranPeraturan Menteri ini.
Pasal 2
      Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

A.     KUALIFIKASI
1.    Kualifikasi Pengawas Taman Kanak-kanak/RaudhatulAthfal (TK/RA) dan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidai-yah (SD/MI) adalah sebagai berikut:
a.    Berpendidikan minimum sarjana (S1) atau diplomaempat (D-IV) kependidikan dari perguruan tinggiterakreditasi;
b.    1. Guru TK/RA bersertifikat pendidik sebagai guruTK/RA dengan pengalaman kerja minimum de-lapan tahun di TK/RA atau kepala sekolah TK/RA dengan pengalaman kerja minimum 4 ta-hun, untuk menjadi pengawas TK/RA;
2. Guru SD/MI bersertifikat pendidik sebagai guruSD/MI dengan pengalaman kerja minimum de-lapan tahun di SD/MI atau kepala sekolah SD/MI dengan pengalaman kerja minimum 4tahun, untuk menjadi pengawas SD/MI;
c.    Memiliki pangkat minimum penata, golonganruang III/c;
d.    Berusia setinggi-tingginya 50 tahun, sejak diangkatsebagai pengawas satuan pendidikan;
e.    Memenuhi kompetensi sebagai pengawas satuanpendidikan yang dapat diperoleh melalui uji kom-petensi dan atau pendidikan dan pelatihan fung-sional pengawas, pada lembaga yang ditetapkanpemerintah; dan
f.     Lulus seleksi pengawas satuan pendidikan.
2.    Kualifikasi Pengawas Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Me-nengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Se-kolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan(SMK/MAK) adalah sebagai berikut :
a.    Memiliki pendidikan minimum magister (S2)kependidikan dengan berbasis sarjana (S1) dalamrumpun mata pelajaran yang relevan padaperguruan tinggi terakreditasi;
b.    1). Guru SMP/MTs bersertifikat pendidik sebagaiguru SMP/MTs dengan pengalaman kerja mi-nimum delapan tahun dalam rumpun matapelajaran yang relevan di SMP/MTs atau ke-pala sekolah SMP/MTs dengan pengalamankerja minimum 4 tahun, untuk menjadi penga-was SMP/MTs sesuai dengan rumpun matapelajarannya;
2). Guru SMA/MA bersertifikat pendidik sebagaiguru dengan pengalaman kerja minimum delapan tahun dalam rumpun mata pelajaran yangrelevan di SMA/MA atau kepala sekolah SMA/MA dengan pengalaman kerja minimum 4 ta-hun, untuk menjadi pengawas SMA/MA sesuaidengan rumpun mata pelajarannya;
3). Guru SMK/MAK bersertifikat pendidik sebagaiguru SMK/MAK dengan pengalaman kerjaminimum delapan tahun dalam rumpun matapelajaran yang relevan di SMK/MAK atau ke-pala sekolah SMK/MAK dengan pengalamankerja minimum 4 tahun, untuk menjadi penga-was SMK/MAK sesuai dengan rumpun matapelajarannya;
c.    Memiliki pangkat minimum penata, golonganruang III/c;
d.    Berusia setinggi-tingginya 50 tahun, sejak diangkatsebagai pengawas satuan pendidikan;
e.    Memenuhi kompetensi sebagai pengawas satuanpendidikan yang dapat diperoleh melalui uji kom-petensi dan atau pendidikan dan pelatihan fung-sional pengawas, pada lembaga yang ditetapkanpemerintah; dan
f.     Lulus seleksi pengawas satuan pendidikan.

B.    KOMPETENSI
1.    Kompetensi Pengawas Taman Kanak-Kanak/Rau-datul Athfal (TK/RA) dan Sekolah Dasar/MadrasahIbtidaiyah (SD/MI)
2.    Kompetensi Pengawas Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) dan PengawasSekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)dalam Rumpun Mata Pelajaran yang Relevan (MIPA danTIK, IPS, Bahasa, Olahraga Kesehatan, atau SeniBudaya).
3.    Kompetensi Pengawas Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) dalam RumpunMata Pelajaran yang Relevan (MIPA dan TIK, IPS,Bahasa, Olahraga Kesehatan, Seni Budaya, Teknik danIndustri, Pertanian dan Kehutanan, Bisnis danManajemen, Pariwisata, Kesejahteraan Masyarakat, atauSeni dan Kerajinan)

Standar Kepala Sekolah / Madrasah


Resume Kelompok 7
Standar Kepala Sekolah / Madrasah

Permendiknas No. 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah mencakup:
1.     Kualifikasi
a.    Kualifikasi Umum
1.    Berkualifikasi akademik S1 atau D IV
2.    Pada saat diangkat berusia maksimal 56 tahun
3.    Memiliki pengalaman mengajar sekurang – kurangnya 5 tahun, khusus untuk TK/RA sekurang-kurangnya memiliki pengalaman mengajar selama 3 tahun
4.    Pangkat serendah - rendahnya III/c untuk PNS, untuk non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang diatur oleh yayasan/lembaga yang berwenang.
b.    Kualifikasi Khusus
1.    Kepala TK/RA
a.   Berstatus sebagai guru TK/RA
b.   Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru TK/RA
c.    Memiliki sertifikat kepala TK/RA yang ditetapkan oleh  lembaga yang ditetapkan pemerintah
2.    Kepala SD/MI
a.   Berstatus sebagai guru SD/MI
b.   Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SD/MI
c.    Memiliki sertifikat kepala SD/MI yang ditetapkan oleh  lembaga yang ditetapkan pemerintah
3.    Kepala SMP/MTs
a.  Berstatus sebagai guru SMP/MTs
b.  Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs
c.   Memiliki sertifikat kepala SMP/MTs yang ditetapkan oleh  lembaga yang ditetapkan pemerintah
4.    Kepala SMA/MA
a.   Berstatus sebagai guru SMA/MA
b.   Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMA/MA
c.    Memiliki sertifikat kepala SMA/MA yang ditetapkan oleh  lembaga yang ditetapkan pemerintah
5.    Kepala SMK/MAK
a.   Berstatus sebagai guru SMA/MAK
b.   Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMA/MAK
c.    Memiliki sertifikat kepala SMA/MAK yang ditetapkan oleh  lembaga yang ditetapkan pemerintah
6.    Kepala SDLB/SMPLB/SMALB
a.   Berstatus sebagai guru SDLB/SMPLB/SMALB
b.   Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SDLB/SMPLB/SMALB
c.    Memiliki sertifikat kepala SDLB/SMPLB/SMALB yang ditetapkan oleh  lembaga yang ditetapkan pemerintah
7.    Kepala Sekolah Indonesia Luar negeri
a.   Memiliki pengalaman sekurang – kurangnya 3 tahun sebagai kepala sekolah
b.   Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru pada salah satu satuan pendidikan
c.    Memiliki sertifikat kepala sekolah yang ditetapkan oleh  lembaga yang ditetapkan pemerintah
2.  Kompetensi
a.     Kompetensi Manajerial
1.    Menyusun perencanaan sekolah/madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan
2.    Mengembangkan organisasi sekolah/madrasah sesuai dengan kebutuhan
3.    Memimpin sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan sekolah/madrasah secara optimal
4.    Mengelola perubahan dan pengembangan sekolah/madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif 
5.    Menciptakan budaya dan iklim sekolah/madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik
6.    Mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya secara optimal
7.     Mengelola sarana dan prasarana sekolah/madrasah dalam rangka pendayaguanaan fasilitas secara optimal
8.     Mengelola hubungan sekolah/madrasah dengan masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide/gagasan, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah/madrasah
9.    Mengelola peserta didik dalam rangka peneriamaan peserta didik baru, dan penempatan serta pengembangan peserta didik
10. Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional
11. Mengelola keuangan sekolah/madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan dan efisien
12. Mengelola ketatausahaan sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/madrasah
13. Mengelola unit layanan khusus sekolah/madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di sekolah/madrasah
14. Mengelola sistem informasi sekolah/madrasah dalam mendukung penyusunan dan pengambilan keputusan
15. Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah/madrasah
16. Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program sekolah/madrasah dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak lanjut.

b.     Kompetensi Kepribadian
1.  Berakhlak mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan akhlak mulia bagi komunitas di sekolah/madrasah
2.  Memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin
3.  Memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai kepala sekolah/madrasah
4.  Bersikap terbuka dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi
5.  Mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dalam pekerjaan sebagai kepala sekolah/ madrasah.
6.  Memiliki bakat dan minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan.

c.     Kompetensi Kewirausahaan
1.  Menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah/madrasah
2.  Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan sekolah/madrasah sebagai organisasi pembelajar yang efektif
3.  Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses melaksanakan tugas pokok dan fungsinya
4.  Pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam memecahkan masalah/kendala yang dihadapi oleh sekolah/madrasah
5.  Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa sekolah/madrasah sebagai sumber belajar peserta didik

d.    Kompetensi Supervisi
1.  Merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesional guru
2.  Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat
3.  Meindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesional guru

e.     Kompetensi Sosial
1.  Merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesional guru
2.  Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat
3.  Meindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesional guru.