Resume Kelompok 4
Standarisasi Proses
Pendidikan
Standarisasi proses
pendidikan dapat diartikan sebagai suatu bentuk teknis yang merupakan acuan
atau kriteria yang dibuat secara terencana atau didesain dalam pelaksanaan
pembelajaran. —Dasar hukum yang mengatur standar proses pendidikan terdapat
dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun
2007 tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Standar
proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan
pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi
lulusan.
Komponen
dalam Standar Proses Pendidikan:
1. Perencanaan Proses Pembelajaran
2. Pelaksanaan Proses Pembelajaran
3. Penilaian Hasil Pembelajaran
4. Pengawasan Proses Pembelajaran
Perencanaan Proses Pembelajaran meliputi
silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata
pelajaran, Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD), indikato pencapaian
kompetensi, tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, alokasi waktu, metode
pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber
belajar. Pelaksanaan Proses Pembelajaran berisikan tentang
persyaratan pelaksanaan proses pembelajaran yang terdiri dari rombongan
belajar, beban kerja minimal guru, buku teks pelajaran, serta pengelolaan
kelas.
Penilaian Hasil Pembelajaran dilakukan oleh
guru terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi
peserta didik, serta digunakan sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan hasil
belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran. Penilaian hasil pembelajaran
menggunakan Standar Penilaian Pendidikan dan Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran. Pengawasan
Proses Pembelajarandilakukan dengan kegiatan pemantauan dan supervisi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar