Rabu, 02 Januari 2013

Standarisasi Proses Pendidikan


Resume Kelompok 4
Standarisasi Proses Pendidikan
Standarisasi proses pendidikan dapat diartikan sebagai suatu bentuk teknis yang merupakan acuan atau kriteria yang dibuat secara terencana atau didesain dalam pelaksanaan pembelajaran. —Dasar hukum yang mengatur standar proses pendidikan terdapat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
Komponen dalam Standar Proses Pendidikan:
 1. Perencanaan Proses Pembelajaran
2. Pelaksanaan Proses Pembelajaran
3. Penilaian Hasil Pembelajaran
4. Pengawasan Proses Pembelajaran

Perencanaan Proses Pembelajaran meliputi silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD), indikato pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar. Pelaksanaan Proses Pembelajaran berisikan tentang persyaratan pelaksanaan proses pembelajaran yang terdiri dari rombongan belajar, beban kerja minimal guru, buku teks pelajaran, serta pengelolaan kelas.

Penilaian Hasil Pembelajaran dilakukan oleh guru terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik, serta digunakan sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran. Penilaian hasil pembelajaran menggunakan Standar Penilaian Pendidikan dan Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran. Pengawasan Proses Pembelajarandilakukan dengan kegiatan pemantauan dan supervisi.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar