Rabu, 02 Januari 2013

Standarisasi Kompetensi Lulusan


Resume Presentasi kelompok 3
Standarisasi Kompetensi Lulusan 

Pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.23 Tahun 2006, Terdapat tiga pengertian yang berkaitan dengan standarisasi kompetensi lulusan ini. Yaitu kompetensi, standar kompetensi dan standar kompetensi lulusan.
Kompetensi adalah kemampuan bersikap, berpikir, dan bertindak secara konsisten sebagai perwujudan dari pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang dimiliki peserta didik sebagai syarat untuk dianggap mampu dalam melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu.
Standar Kompetensi  adalah ukuran kompetensi minimal yang harus dicapai peserta didik setelah mengikuti suatu proses pembelajaran pada satuan pendidikan tertentu.
Standar  Kompetensi Lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati, yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.23 Tahun 2006.
Permendiknas No. 23 Tahun 2006 menetapkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk satuan pendidikan dasar dan menengah meliputi:
1. SKL Satuan Pendidikan dan Kelompok Mata Pelajaran
2. SKL Mata Pelajaran SD-MI
3. SKL Mata Pelajaran SMP-MTs
4. SKL Mata Pelajaran SMA-MA
5. SKL Mata Pelajaran PLB ABDE
6. SKL Mata Pelajaran SMK-MAK

Satandar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati, sebagaimana yang ditetapkan dengan Permendiknas No. 23 Tahun 2006. Adapun fungsi dari SKL yaitu:
1. SKL digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
2. SKL pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
3. SKL pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
4. SKL pada satuan pendidikan menengah kejuruan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar