Resume
Presentasi kelompok 3
Standarisasi
Kompetensi Lulusan
Pada Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No.23 Tahun 2006, Terdapat tiga pengertian yang
berkaitan dengan standarisasi kompetensi lulusan ini. Yaitu kompetensi, standar
kompetensi dan standar kompetensi lulusan.
Kompetensi
adalah kemampuan bersikap, berpikir, dan bertindak secara konsisten sebagai
perwujudan dari pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang dimiliki peserta
didik sebagai syarat untuk dianggap mampu dalam melaksanakan tugas-tugas dalam
bidang pekerjaan tertentu.
Standar
Kompetensi adalah ukuran kompetensi
minimal yang harus dicapai peserta didik setelah mengikuti suatu proses
pembelajaran pada satuan pendidikan tertentu.
Standar Kompetensi Lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang
mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan standar nasional
yang telah disepakati, yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional No.23 Tahun 2006.
Permendiknas No. 23 Tahun 2006 menetapkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
untuk satuan pendidikan dasar dan menengah meliputi:
1. SKL Satuan Pendidikan dan Kelompok Mata Pelajaran
2. SKL Mata Pelajaran SD-MI
3. SKL Mata Pelajaran SMP-MTs
4. SKL Mata Pelajaran SMA-MA
5. SKL Mata Pelajaran PLB ABDE
6. SKL Mata Pelajaran SMK-MAK
Satandar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang
mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan standar nasional
yang telah disepakati, sebagaimana yang ditetapkan dengan Permendiknas No. 23
Tahun 2006. Adapun fungsi dari SKL yaitu:
1. SKL digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan
peserta didik dari satuan pendidikan.
2. SKL pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar
kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk
hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
3. SKL pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk
meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta
keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
4. SKL pada satuan pendidikan menengah kejuruan bertujuan
untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak
mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih
lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar