Resume
Kelompok 6
Standarisasi
Guru
Manajemen
SDM
Manajemen Sumber Daya Manusia merupakan suatu
ilmu dan seni yang mengatur proses pemanfaatan Sumber Daya Manusia dan
sumber daya lainnya secara efektif dan efisien untuk mencapai suatu tujuan.
Manajemen Sumber Daya Manusia merupakan
faktor yang akan menentukan pada kinerja organisasi, ketepatan memanfaatkan dan
mengembangkan Sumber Daya Manusia serta mengintegrasikannya dalam suatu
kesatuan gerak dan arah organisasi akan menjadi hal penting bagi peningkatan
kapabilitas organisasi dalam mencapai tujuannya.
Fungsi
Manajemen SDM dalam Organisasi
“fungsi manajemen yang
meliputi planning, organizing, actuating, controlling dan fungsi
operasional yang meliputi procurement, development, kompensasi,
integrasi, maintenance, separation” (Cahyono,1996:2)
Isi
Permendiknas No. 16 Tahun 2007 tentang
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
•
Pasal 1
1. Setiap
guru wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang berlaku secara nasional.
2. Standar kualifikasi akademik dan kompetensi
guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan
Menteri ini.
•
Pasal 2
Ketentuan
mengenai guru dalam jabatan yang belum
memenuhi kualifikasi
akademik diploma empat (D-IV) atau sarjana
(S1) akan diatur dengan
Peraturan
Menteri tersendiri.
•
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan
1. Kualifikasi Akademik Guru
A) Kualifikasi Akademik Guru melalui Bidang
Formal
a. Kualifikasi Akademik Guru PAUD/TK/RA
Guru pada PAUD/TK/RA harus memiliki kualifikasi
akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang
pendidikan anak usia dini atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang
terakreditasi.
b. Kualifikasi Akademik Guru SD/MI
Guru pada SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat,
harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV)
atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan SD/MI (D-IV/S1 PGSD/PGMI) atau
psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
c. Kualifikasi Akademik Guru SMP/MTs
Guru pada SMP/MTs, atau bentuk lain yang sederajat,
harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV)
atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang
diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
d. Kualifikasi Akademik Guru SMA/MA
Guru pada SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat,
harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV)
atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang
diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
e. Kualifikasi Akademik Guru SDLB/SMPLB/SMALB
Guru pada SDLB/SMPLB/SMALB, atau bentuk lain yang
sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat
(D-IV) atau sarjana (S1) program pendidikan khusus atau sarjana yang sesuai
dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi
yang terakreditasi.
f. Kualifikasi
Akademik Guru SMK/MAK*
Guru pada SMK/MAK* atau bentuk lain yang sederajat,
harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV)
atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang
diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
B). Kualifikasi Akademik Guru
Melalui Uji Kelayakan dan Kesetaraan
Kualifikasi akademik yang dipersyaratkan untuk dapat
diangkat sebagai guru dalam bidang-bidang khusus yang sangat diperlukan tetapi
belum dikembangkan di perguruan tinggi dapat diperoleh melalui uji kelayakan
dan kesetaraan. Uji kelayakan dan kesetaraan bagi seseorang yang memiliki
keahlian tanpa ijazah dilakukan oleh perguruan tinggi yang diberi wewenang
untuk melaksanakannya.
2.
Standarisasi kompetensi guru
Standarisasi
Kompetensi Guru adalah suatu ukuran yang ditetapkan bagi seorang guru dalam
menguasai seperangkat kemampuan agar berkelayakan menduduki salah satu jabatan
fungsional Guru, sesuai bidang tugas dan jenjang pendidikannya. Persyaratan
dimaksud adalah penguasaan proses belajar mengajar dan penguasaan pengetahuan.
jabatan Fungsional Guru adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab,
wewenang, dan hak seseorang guru yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan
pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
Standar kompetensi
guru ini dikembangkan secara utuh dari empat
kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial,
dan profesional. Keempat kompetensi
tersebut terintegrasi dalam kinerja guru.
Standar kompetensi
guru mencakup kompetensi inti guru yang dikembangkan menjadi kompetensi guru
PAUD/TK/RA, guru kelas SD/MI, dan guru mata pelajaran pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar