Resume
Kelompok 7
Standar
Kepala Sekolah / Madrasah
Permendiknas No. 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala
Sekolah/Madrasah mencakup:
1. Kualifikasi
a.
Kualifikasi Umum
1. Berkualifikasi akademik S1
atau D IV
2. Pada saat diangkat berusia
maksimal 56 tahun
3. Memiliki pengalaman mengajar
sekurang – kurangnya 5 tahun, khusus untuk TK/RA sekurang-kurangnya memiliki
pengalaman mengajar selama 3 tahun
4. Pangkat serendah - rendahnya
III/c untuk PNS, untuk non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang diatur oleh
yayasan/lembaga yang berwenang.
b.
Kualifikasi Khusus
1.
Kepala
TK/RA
a. Berstatus sebagai guru TK/RA
b. Memiliki sertifikat pendidik
sebagai guru TK/RA
c. Memiliki sertifikat kepala
TK/RA yang ditetapkan oleh lembaga yang
ditetapkan pemerintah
2.
Kepala
SD/MI
a. Berstatus sebagai guru SD/MI
b. Memiliki sertifikat pendidik
sebagai guru SD/MI
c. Memiliki sertifikat kepala
SD/MI yang ditetapkan oleh lembaga yang
ditetapkan pemerintah
3.
Kepala
SMP/MTs
a. Berstatus sebagai guru
SMP/MTs
b. Memiliki sertifikat pendidik
sebagai guru SMP/MTs
c. Memiliki sertifikat kepala
SMP/MTs yang ditetapkan oleh lembaga
yang ditetapkan pemerintah
4.
Kepala
SMA/MA
a. Berstatus sebagai guru
SMA/MA
b. Memiliki sertifikat pendidik
sebagai guru SMA/MA
c. Memiliki sertifikat kepala
SMA/MA yang ditetapkan oleh lembaga yang
ditetapkan pemerintah
5. Kepala SMK/MAK
a.
Berstatus sebagai guru SMA/MAK
b.
Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMA/MAK
c.
Memiliki sertifikat kepala SMA/MAK yang ditetapkan
oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah
6.
Kepala
SDLB/SMPLB/SMALB
a. Berstatus sebagai guru
SDLB/SMPLB/SMALB
b. Memiliki sertifikat pendidik
sebagai guru SDLB/SMPLB/SMALB
c. Memiliki sertifikat kepala
SDLB/SMPLB/SMALB yang ditetapkan oleh
lembaga yang ditetapkan pemerintah
7.
Kepala
Sekolah Indonesia Luar negeri
a. Memiliki pengalaman sekurang
– kurangnya 3 tahun sebagai kepala sekolah
b. Memiliki sertifikat pendidik
sebagai guru pada salah satu satuan pendidikan
c. Memiliki sertifikat kepala
sekolah yang ditetapkan oleh lembaga
yang ditetapkan pemerintah
2. Kompetensi
a.
Kompetensi Manajerial
1. Menyusun perencanaan
sekolah/madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan
2. Mengembangkan organisasi
sekolah/madrasah sesuai dengan kebutuhan
3. Memimpin sekolah/madrasah
dalam rangka pendayagunaan sekolah/madrasah secara optimal
4. Mengelola perubahan dan
pengembangan sekolah/madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif
5. Menciptakan budaya dan iklim
sekolah/madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik
6. Mengelola guru dan staf
dalam rangka pendayagunaan sumber daya secara optimal
7. Mengelola sarana dan prasarana
sekolah/madrasah dalam rangka pendayaguanaan fasilitas secara optimal
8. Mengelola hubungan sekolah/madrasah dengan
masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide/gagasan, sumber belajar, dan
pembiayaan sekolah/madrasah
9. Mengelola peserta didik
dalam rangka peneriamaan peserta didik baru, dan penempatan serta pengembangan
peserta didik
10. Mengelola pengembangan
kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan
nasional
11. Mengelola keuangan
sekolah/madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan
dan efisien
12. Mengelola ketatausahaan
sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/madrasah
13. Mengelola unit layanan
khusus sekolah/madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan
peserta didik di sekolah/madrasah
14. Mengelola sistem informasi
sekolah/madrasah dalam mendukung penyusunan dan pengambilan keputusan
15. Memanfaatkan kemajuan
teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen
sekolah/madrasah
16. Melakukan monitoring,
evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program sekolah/madrasah dengan prosedur
yang tepat, serta merencanakan tindak lanjut.
b.
Kompetensi Kepribadian
1. Berakhlak mulia,
mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan akhlak mulia
bagi komunitas di sekolah/madrasah
2. Memiliki integritas
kepribadian sebagai pemimpin
3. Memiliki keinginan yang kuat
dalam pengembangan diri sebagai kepala sekolah/madrasah
4. Bersikap terbuka dalam
menjalankan tugas pokok dan fungsi
5. Mengendalikan diri dalam
menghadapi masalah dalam pekerjaan sebagai kepala sekolah/ madrasah.
6. Memiliki bakat dan minat
jabatan sebagai pemimpin pendidikan.
c.
Kompetensi Kewirausahaan
1. Menciptakan inovasi yang
berguna bagi pengembangan sekolah/madrasah
2. Bekerja keras untuk mencapai
keberhasilan sekolah/madrasah sebagai organisasi pembelajar yang efektif
3. Memiliki motivasi yang kuat
untuk sukses melaksanakan tugas pokok dan fungsinya
4. Pantang menyerah dan selalu
mencari solusi terbaik dalam memecahkan masalah/kendala yang dihadapi oleh
sekolah/madrasah
5. Memiliki naluri
kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa sekolah/madrasah sebagai
sumber belajar peserta didik
d.
Kompetensi Supervisi
1. Merencanakan program
supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesional guru
2. Melaksanakan supervisi
akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang
tepat
3. Meindaklanjuti hasil
supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesional guru
e.
Kompetensi
Sosial
1. Merencanakan program
supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesional guru
2. Melaksanakan supervisi
akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang
tepat
3. Meindaklanjuti hasil
supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesional guru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar