Resume Kelompok 5
Standar Penilaian Pendidikan
Standar Penilaian
Pendidikan merupakan Standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
Landasan Yuridis nya yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 57 Ayat
(1), Pasal 58 ayat (1), Aturan pelaksanaannya dalam Peraturan Pemerintah No. 19
Tahun 2005, Pasal 63 Ayat (1):
a. Penilaian hasil belajar oleh pendidik;
b. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan
c. Penilaian hasil belajar oleh pemerintah.
Prinsip penilaian menurut BSNP:
a. Mendidik
b. Terbuka atau transparan
c. Menyeluruh
d. Terpadu dengan pembelajaran
e. Obyektif
f. Sistematis
g. Berkesinambungan
h. Adil
i. Pelaksanaan penilaian menggunakan acuan kriteria
Teknik dan Instrumen Penilaian :
1. Penilaian menggunakan
berbagai teknik penilaian : tes, observasi, penugasan perseorangan / kelompok,
dan bentuk lain yang sesuai karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan
peserta didik.
2. Teknik tes berupa tes
tertulis, tes lisan, dan tes praktik atau tes kinerja.
3. Teknik observasi
dilakukan selama pembelajaran berlangsung dan/atau di luar kegiatan
pembelajaran
4. Teknik penugasan baik
perseorangan maupun kelompok dapat berbentuk tugas rumah dan/atau proyek.
5. Instrumen penilaian
hasil belajar yang digunakan pendidik memenuhi persyaratan (a) substansi,
adalah merepresentasikan kompetensi yang dinilai, (b) konstruksi, adalah
memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan, dan
(c) bahasa, adalah menggunakan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif
sesuai dengan taraf perkembangan peserta didik.
6. Instrumen penilaian
yang digunakan oleh satuan pendidikan dalam bentuk ujian sekolah/madrasah
memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa, serta memiliki bukti
validitas empirik.
7. Instrumen penilaian
yang digunakan oleh pemerintah dalam bentuk UN memenuhi persyaratan substansi,
konstruksi, bahasa, dan memiliki bukti validitas empirik serta menghasilkan
skor yang dapat diperbandingkan antarsekolah, antardaerah, dan antartahun.
Mekanisme Penilaian yaitu :
1. Penilaian hasil
belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh pendidik,
satuan pendidikan, dan pemerintah.
2. Perancangan strategi
penilaian oleh pendidik dilakukan pada saat penyusunan silabus yang
penjabarannya merupakan bagian RPP
3. UTS, UAS, dan UKK
dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan.
4. Penilaian hasil
belajar peserta didik pada mata pelajaran dalam kelompok mata pelajaran IPTEK
yang tidak diujikan pada UN dan aspek kognitif dan/atau aspek psikomotorik untuk
kelompok mata pelajaran Agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan melalui ujian
sekolah/madrasah untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan
salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan.
Dalam hal yang melakukan
penilaian, dibagi menjadi penilaian oleh pendidik, penilaian oleh satuan
pendidikan, dan penilaian oleh pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar