Resume Pertemuan 3
Sistem Pendidikan Nasional
Sistem Pendidikan Nasional
Undang-undang Nomor 2
Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak memadai lagi dan perlu
diganti serta perlu disempurnakan agar sesuaidengan amanat perubahan
Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945. Beberapa perubahan dan
perombakan pada UU nomor 20 tahun 2003antara lain adalah :
1. Adanya perubahan manajemen
kenegaraan dari sentralisasimenjadi desentralisasi.
2. Adanya kejelasan secara
terperinci pada bab IV tentang Hak dan kewajibanwarga Negara, orang tua,
masyarakat, dan pemerintah.
3. Adanya hak yang sama dalam
pendidikan untuk anak Ci + Bi pada pasal 5ayat 4.
4. Kesetaraan dalam lingkup
pendidikan bagi madrasah pada pasal 20-29.
5. Pada bagian ke 7 pasal 28
adanya kesetaraan lingkup pendidikan antaraformal dan non formal.
6. Pada pasal 30 tentang
pendidikan keagamaan bahwa pendidikankeagamaan berbentuk pendidikan diniyah,
pesantren, pabhaja samanera,dan bentuk lain yang sejenis setara dengan
pendidikan formal setingkat SD,SMP, dan SMA/SMK.
7. Pada pasal 32 tentang
pendidikan layanan khusus adanya penambahanayat ke 1 yakni pendidikan khusus
merupakan pendidikan bagi pesertadidik yang memiliki tingkat kesulitan dalam
mengikuti proses pembelajarankarena kelainan fisik, emosional, mental, social,
dan atau memiliki potensikecerdasan dan bakt istimewa.
8. Adanya penambahan pada
standar nasional pendidikan pasal 35 menjadi 8 aspek.
9. Adanya program sertifikasi
dan kualifikasi minimum pendidikan pada pasal42.
10. Adanya alokasi 20% untuk
pembiayaan pendidikan pada pasal 49
11. Adanya penambahan pada bab
XIV pengelolaan pendidikan pasal 50tentang satuan pendidikan bertaraf
internasional.
12. Pada pasal 51 terdapat
intisari tentang keberadaan penggunaan danprinsip manajemen berbasis sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar