Selasa, 01 Januari 2013

Sistem Pendidikan Nasional

Resume Pertemuan 3
Sistem Pendidikan Nasional

Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak memadai lagi dan perlu diganti serta perlu disempurnakan agar sesuaidengan amanat perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945. Beberapa perubahan dan perombakan pada UU nomor 20 tahun 2003antara lain adalah :

1.    Adanya perubahan manajemen kenegaraan dari sentralisasimenjadi desentralisasi.

2.    Adanya kejelasan secara terperinci pada bab IV tentang Hak dan kewajibanwarga Negara, orang tua, masyarakat, dan pemerintah.

3.    Adanya hak yang sama dalam pendidikan untuk anak Ci + Bi pada pasal 5ayat 4.

4.    Kesetaraan dalam lingkup pendidikan bagi madrasah pada pasal 20-29.

5.    Pada bagian ke 7 pasal 28 adanya kesetaraan lingkup pendidikan antaraformal dan non formal.
6.    Pada pasal 30 tentang pendidikan keagamaan bahwa pendidikankeagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pabhaja samanera,dan bentuk lain yang sejenis setara dengan pendidikan formal setingkat SD,SMP, dan SMA/SMK.

7.    Pada pasal 32 tentang pendidikan layanan khusus adanya penambahanayat ke 1 yakni pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi pesertadidik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajarankarena kelainan fisik, emosional, mental, social, dan atau memiliki potensikecerdasan dan bakt istimewa.

8.    Adanya penambahan pada standar nasional pendidikan pasal 35 menjadi 8 aspek.

9.    Adanya program sertifikasi dan kualifikasi minimum pendidikan pada pasal42.

10. Adanya alokasi 20% untuk pembiayaan pendidikan pada pasal 49

11. Adanya penambahan pada bab XIV pengelolaan pendidikan pasal 50tentang satuan pendidikan bertaraf internasional.
12. Pada pasal 51 terdapat intisari tentang keberadaan penggunaan danprinsip manajemen berbasis sekolah.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar