Resume
Kelompok 8
Standarisasi
Pengawasan
Pengertian Pengawasan
Proses kegiatan monitoring
untuk meyakinkan bahwa semua kegiatan organisasi terlaksana seperti yang
direncanakan dan sekaligus juga merupakan kegiatan untuk mengoreksi dan
memperbaiki bila ditemukan adanya penyimpangan yang akan mengganggu pencapaian
tujuan.
Pengawasan merupakan fungsi
manajemen yang diperlukan untuk mengevaluasi kinerja organisasi atau unit-unit
dalam suatu organisasi guna menetapkan kemajuan sesuai dengan arah yang
dikehendaki.
Proses
Pengawasan
- Menetapkan
standar-standar pelaksanaan pekerjaan
- Pengukuran
hasil/pelaksanaan pekerjaan
- Mengoreksi Penyimpangan
Metode
Pengawasan
·
Pengawasan
Non-kuantitatif
Tidak melibatkan angka –
angka dan digunakan untuk mengawasi prestasi organisasi/sekolah secara
keseluruhan
·
Pengawasan
kuantitatif
Melibatkan angka-angka untuk
menilai suatu prestasi organisasi/sekolah.
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN
NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2007 TENTANG STANDAR PENGAWAS SEKOLAH / MADRASAH
• MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang:bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 39ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 19Tahun 2005 tentang Standar NasionalPendidikan perlu
menetapkan PeraturanMenteri Pendidikan Nasional tentang StandarPengawas
Sekolah/Madrasah;
Mengingat:
– 1.Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun2005 tentang Standar Nasional Pen-didikan (Lembaran Negara
RepublikIndonesia Tahun 2005 Nomor 41,Tambahan Lembaran Negara
RepublikIndonesia Nomor 4496);
– 2.Peraturan Presiden Nomor 9
Tahun 2005tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,Susunan Organisasi, dan Tata Kerja
Kementerian Negara Republik Indonesiasebagaimana telah beberapa kali
diubahterakhir dengan Peraturan Presiden Re-publik Indonesia Nomor 94 Tahun
2006;
– 3.Keputusan Presiden
Republik IndonesiaNomor 187/M Tahun 2004 mengenaiPembentukan Kabinet Indonesia
Bersatusebagaimana telah beberapa kali diubahterakhir dengan Keputusan
PresidenRepublik Indonesia Nomor 20/P Tahun2005;
• MEMUTUSKAN:
• Menetapkan :PERATURAN
MENTERI PENDIDIKANNASIONAL REPUBLIK INDONESIA TEN-TANG STANDAR PENGAWAS SEKOLAH/MADRASAH.
Pasal 1
-
(1)Untuk dapat diangkat sebagai pengawas
sekolah/madrasah, seseorang wajib memenuhi standarpengawas sekolah/madrasah
yang berlaku secaranasional.
-
(2)Standar pengawas sekolah/madrasah
sebagaimanadimaksud pada ayat (1) tercantum dalam LampiranPeraturan Menteri
ini.
Pasal 2
• Peraturan Menteri ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.
A. KUALIFIKASI
1.
Kualifikasi Pengawas Taman
Kanak-kanak/RaudhatulAthfal (TK/RA) dan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidai-yah
(SD/MI) adalah sebagai berikut:
a.
Berpendidikan minimum sarjana (S1) atau diplomaempat
(D-IV) kependidikan dari perguruan tinggiterakreditasi;
b.
1. Guru TK/RA bersertifikat
pendidik sebagai guruTK/RA dengan pengalaman kerja minimum de-lapan tahun di
TK/RA atau kepala sekolah TK/RA dengan pengalaman kerja minimum 4 ta-hun, untuk
menjadi pengawas TK/RA;
2. Guru SD/MI bersertifikat pendidik sebagai guruSD/MI
dengan pengalaman kerja minimum de-lapan tahun di SD/MI atau kepala sekolah
SD/MI dengan pengalaman kerja minimum 4tahun, untuk menjadi pengawas SD/MI;
c.
Memiliki pangkat minimum penata, golonganruang
III/c;
d.
Berusia setinggi-tingginya 50 tahun, sejak
diangkatsebagai pengawas satuan pendidikan;
e.
Memenuhi kompetensi sebagai pengawas
satuanpendidikan yang dapat diperoleh melalui uji kom-petensi dan atau
pendidikan dan pelatihan fung-sional pengawas, pada lembaga yang
ditetapkanpemerintah; dan
f.
Lulus seleksi pengawas satuan pendidikan.
2. Kualifikasi Pengawas Sekolah
Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Me-nengah Atas/Madrasah
Aliyah (SMA/MA), dan Se-kolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah
Kejuruan(SMK/MAK) adalah sebagai berikut :
a.
Memiliki pendidikan minimum magister
(S2)kependidikan dengan berbasis sarjana (S1) dalamrumpun mata pelajaran yang
relevan padaperguruan tinggi terakreditasi;
b.
1). Guru SMP/MTs bersertifikat
pendidik sebagaiguru SMP/MTs dengan pengalaman kerja mi-nimum delapan tahun
dalam rumpun matapelajaran yang relevan di SMP/MTs atau ke-pala sekolah SMP/MTs
dengan pengalamankerja minimum 4 tahun, untuk menjadi penga-was SMP/MTs sesuai
dengan rumpun matapelajarannya;
2). Guru SMA/MA bersertifikat pendidik sebagaiguru dengan
pengalaman kerja minimum delapan tahun dalam rumpun mata pelajaran yangrelevan
di SMA/MA atau kepala sekolah SMA/MA dengan pengalaman kerja minimum 4 ta-hun,
untuk menjadi pengawas SMA/MA sesuaidengan rumpun mata pelajarannya;
3). Guru SMK/MAK bersertifikat pendidik sebagaiguru
SMK/MAK dengan pengalaman kerjaminimum delapan tahun dalam rumpun matapelajaran
yang relevan di SMK/MAK atau ke-pala sekolah SMK/MAK dengan pengalamankerja
minimum 4 tahun, untuk menjadi penga-was SMK/MAK sesuai dengan rumpun
matapelajarannya;
c.
Memiliki pangkat minimum penata, golonganruang
III/c;
d.
Berusia setinggi-tingginya 50 tahun, sejak diangkatsebagai
pengawas satuan pendidikan;
e.
Memenuhi kompetensi sebagai pengawas
satuanpendidikan yang dapat diperoleh melalui uji kom-petensi dan atau
pendidikan dan pelatihan fung-sional pengawas, pada lembaga yang
ditetapkanpemerintah; dan
f.
Lulus seleksi pengawas satuan pendidikan.
B. KOMPETENSI
1.
Kompetensi Pengawas Taman Kanak-Kanak/Rau-datul
Athfal (TK/RA) dan Sekolah Dasar/MadrasahIbtidaiyah (SD/MI)
2.
Kompetensi Pengawas Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) dan PengawasSekolah Menengah
Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)dalam Rumpun Mata Pelajaran yang Relevan (MIPA
danTIK, IPS, Bahasa, Olahraga Kesehatan, atau SeniBudaya).
3.
Kompetensi Pengawas Sekolah Menengah
Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) dalam RumpunMata Pelajaran yang
Relevan (MIPA dan TIK, IPS,Bahasa, Olahraga Kesehatan, Seni Budaya, Teknik
danIndustri, Pertanian dan Kehutanan, Bisnis danManajemen, Pariwisata,
Kesejahteraan Masyarakat, atauSeni dan Kerajinan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar