Kamis, 03 Januari 2013

Standarisasi Pengawasan


Resume Kelompok 8
Standarisasi Pengawasan
Pengertian  Pengawasan
Proses kegiatan monitoring untuk meyakinkan bahwa semua kegiatan organisasi terlaksana seperti yang direncanakan dan sekaligus juga merupakan kegiatan untuk mengoreksi dan memperbaiki bila ditemukan adanya penyimpangan yang akan mengganggu pencapaian tujuan.
Pengawasan merupakan fungsi manajemen yang diperlukan untuk mengevaluasi kinerja organisasi atau unit-unit dalam suatu organisasi guna menetapkan kemajuan sesuai dengan arah yang dikehendaki.
Proses Pengawasan
  1. Menetapkan standar-standar pelaksanaan pekerjaan
  2. Pengukuran hasil/pelaksanaan pekerjaan
  3. Mengoreksi Penyimpangan
Metode Pengawasan
·         Pengawasan Non-kuantitatif
Tidak melibatkan angka – angka dan digunakan untuk mengawasi prestasi organisasi/sekolah secara keseluruhan
·         Pengawasan kuantitatif
Melibatkan angka-angka untuk menilai suatu prestasi organisasi/sekolah.

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2007 TENTANG STANDAR PENGAWAS SEKOLAH / MADRASAH
      MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang:bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 39ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 19Tahun 2005 tentang Standar NasionalPendidikan perlu menetapkan PeraturanMenteri Pendidikan Nasional tentang StandarPengawas Sekolah/Madrasah;
Mengingat:
     1.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun2005 tentang Standar Nasional Pen-didikan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2005 Nomor 41,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4496);
     2.Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesiasebagaimana telah beberapa kali diubahterakhir dengan Peraturan Presiden Re-publik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
     3.Keputusan Presiden Republik IndonesiaNomor 187/M Tahun 2004 mengenaiPembentukan Kabinet Indonesia Bersatusebagaimana telah beberapa kali diubahterakhir dengan Keputusan PresidenRepublik Indonesia Nomor 20/P Tahun2005;
      MEMUTUSKAN:
      Menetapkan :PERATURAN MENTERI PENDIDIKANNASIONAL REPUBLIK INDONESIA TEN-TANG STANDAR PENGAWAS SEKOLAH/MADRASAH.
Pasal 1
-          (1)Untuk dapat diangkat sebagai pengawas sekolah/madrasah, seseorang wajib memenuhi standarpengawas sekolah/madrasah yang berlaku secaranasional.
-          (2)Standar pengawas sekolah/madrasah sebagaimanadimaksud pada ayat (1) tercantum dalam LampiranPeraturan Menteri ini.
Pasal 2
      Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

A.     KUALIFIKASI
1.    Kualifikasi Pengawas Taman Kanak-kanak/RaudhatulAthfal (TK/RA) dan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidai-yah (SD/MI) adalah sebagai berikut:
a.    Berpendidikan minimum sarjana (S1) atau diplomaempat (D-IV) kependidikan dari perguruan tinggiterakreditasi;
b.    1. Guru TK/RA bersertifikat pendidik sebagai guruTK/RA dengan pengalaman kerja minimum de-lapan tahun di TK/RA atau kepala sekolah TK/RA dengan pengalaman kerja minimum 4 ta-hun, untuk menjadi pengawas TK/RA;
2. Guru SD/MI bersertifikat pendidik sebagai guruSD/MI dengan pengalaman kerja minimum de-lapan tahun di SD/MI atau kepala sekolah SD/MI dengan pengalaman kerja minimum 4tahun, untuk menjadi pengawas SD/MI;
c.    Memiliki pangkat minimum penata, golonganruang III/c;
d.    Berusia setinggi-tingginya 50 tahun, sejak diangkatsebagai pengawas satuan pendidikan;
e.    Memenuhi kompetensi sebagai pengawas satuanpendidikan yang dapat diperoleh melalui uji kom-petensi dan atau pendidikan dan pelatihan fung-sional pengawas, pada lembaga yang ditetapkanpemerintah; dan
f.     Lulus seleksi pengawas satuan pendidikan.
2.    Kualifikasi Pengawas Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Me-nengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Se-kolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan(SMK/MAK) adalah sebagai berikut :
a.    Memiliki pendidikan minimum magister (S2)kependidikan dengan berbasis sarjana (S1) dalamrumpun mata pelajaran yang relevan padaperguruan tinggi terakreditasi;
b.    1). Guru SMP/MTs bersertifikat pendidik sebagaiguru SMP/MTs dengan pengalaman kerja mi-nimum delapan tahun dalam rumpun matapelajaran yang relevan di SMP/MTs atau ke-pala sekolah SMP/MTs dengan pengalamankerja minimum 4 tahun, untuk menjadi penga-was SMP/MTs sesuai dengan rumpun matapelajarannya;
2). Guru SMA/MA bersertifikat pendidik sebagaiguru dengan pengalaman kerja minimum delapan tahun dalam rumpun mata pelajaran yangrelevan di SMA/MA atau kepala sekolah SMA/MA dengan pengalaman kerja minimum 4 ta-hun, untuk menjadi pengawas SMA/MA sesuaidengan rumpun mata pelajarannya;
3). Guru SMK/MAK bersertifikat pendidik sebagaiguru SMK/MAK dengan pengalaman kerjaminimum delapan tahun dalam rumpun matapelajaran yang relevan di SMK/MAK atau ke-pala sekolah SMK/MAK dengan pengalamankerja minimum 4 tahun, untuk menjadi penga-was SMK/MAK sesuai dengan rumpun matapelajarannya;
c.    Memiliki pangkat minimum penata, golonganruang III/c;
d.    Berusia setinggi-tingginya 50 tahun, sejak diangkatsebagai pengawas satuan pendidikan;
e.    Memenuhi kompetensi sebagai pengawas satuanpendidikan yang dapat diperoleh melalui uji kom-petensi dan atau pendidikan dan pelatihan fung-sional pengawas, pada lembaga yang ditetapkanpemerintah; dan
f.     Lulus seleksi pengawas satuan pendidikan.

B.    KOMPETENSI
1.    Kompetensi Pengawas Taman Kanak-Kanak/Rau-datul Athfal (TK/RA) dan Sekolah Dasar/MadrasahIbtidaiyah (SD/MI)
2.    Kompetensi Pengawas Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) dan PengawasSekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)dalam Rumpun Mata Pelajaran yang Relevan (MIPA danTIK, IPS, Bahasa, Olahraga Kesehatan, atau SeniBudaya).
3.    Kompetensi Pengawas Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) dalam RumpunMata Pelajaran yang Relevan (MIPA dan TIK, IPS,Bahasa, Olahraga Kesehatan, Seni Budaya, Teknik danIndustri, Pertanian dan Kehutanan, Bisnis danManajemen, Pariwisata, Kesejahteraan Masyarakat, atauSeni dan Kerajinan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar