Resume
Kelompok 9
Standarisasi Sarana dan Prasarana Sekolah
sarana
pendidikan adalah segala macam peralatan yang digunakan guru untuk memudahkan
penyampaian materi pelajaran sedangkan Prasarana adalah fasilitas dasar untuk
menjalankan fungsi sekolah/madrasah
Permendiknas
Nomor 24 Tahun 2007
•
Pasal
1
“Standar sarana dan prasarana untuk sekolah/madrasah
mencakup kriteria minimum sarana dan kriteria minimum prasarana “
•
Pasal
2
“Penyelenggaraan pendidikan bagi satu kelompok
pemukiman permanen dan terpencil yang penduduknya kurang dari 1000 (seribu)
jiwa dan yang tidak bisa dihubungkan dengan kelompok yang lain dalam jarak
tempuh 3 (tiga) kilo meter melalui lintasan jalan kaki yang tidak membahayakan
dapat menyimpangi standar sarana dan prasarana “
Tujuan Standar
Sarana dan Prasarana Pendidikan
- Mewujudkan situasi dan kondisi sekolah yang
baik sebagai lingkungan belajar maupun sebagai kelompok belajar ,yang
memungkinkan peserta didik untuk mengembangkan kemampuan semaksimal
mungkin.
- Menghilangkan berbagai hambatan yang dapat
menghalangi terwujudnya interaksi dalam pembelajaran
Standar sarana dan prasarana pada SD/MI,
SMP/MTs, dan SMA/MA. mencakup:
- kriteria
minimum sarana yang terdiri dari
perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber
belajar lainnya, teknologi informasi dan komunikasi, serta perlengkapan
lain yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah,
- kriteria minimum prasarana yang terdiri dari
lahan, bangunan, ruang-ruang, dan instalasi daya dan jasa yang wajib
dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah.
Standarisasi prasarana sekolah
A. Sebuah
SD/MI sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:
1. ruang kelas,
2. ruang perpustakaan,
3. laboratorium IPA,
4. ruang pimpinan,
5. ruang guru,
6. tempat beribadah
1. ruang kelas,
2. ruang perpustakaan,
3. laboratorium IPA,
4. ruang pimpinan,
5. ruang guru,
6. tempat beribadah
7. ruang
UKS,
8. Toilet,
9. gudang,
10. ruang sirkulasi,
11. tempat bermain/berolahraga.
8. Toilet,
9. gudang,
10. ruang sirkulasi,
11. tempat bermain/berolahraga.
B. SMP/MTs :
1. ruang kelas,
2. ruang perpustakaan,
3. ruang laboratorium IPA,
4. ruang pimpinan,
5. ruang guru,
6. tempat beribadah
1. ruang kelas,
2. ruang perpustakaan,
3. ruang laboratorium IPA,
4. ruang pimpinan,
5. ruang guru,
6. tempat beribadah
7.
ruang UKS,
8. jamban,
9. gudang,
10. ruang sirkulasi,
11. tempat bermain/berolahraga.
8. jamban,
9. gudang,
10. ruang sirkulasi,
11. tempat bermain/berolahraga.
12.
ruang organisasi kesiswaan,
13.
ruang konseling,
14.
ruang tata usaha,
C.
SMA/MA
1. ruang kelas,
2. ruang perpustakaan,
3. ruang laboratorium biologi,
4. ruang laboratorium fisika,
5. ruang laboratorium kimia,
6. ruang laboratorium komputer,
7. ruang laboratorium bahasa,
8. ruang pimpinan,
9. ruang guru,
2. ruang perpustakaan,
3. ruang laboratorium biologi,
4. ruang laboratorium fisika,
5. ruang laboratorium kimia,
6. ruang laboratorium komputer,
7. ruang laboratorium bahasa,
8. ruang pimpinan,
9. ruang guru,
10. ruang tata usaha,
11. tempat beribadah,
12. ruang konseling,
13. ruang UKS,
14. ruang organisasi kesiswaan,
15. toilet,
16. gudang,
17. ruang sirkulasi,
18. tempat bermain/berolahraga.
11. tempat beribadah,
12. ruang konseling,
13. ruang UKS,
14. ruang organisasi kesiswaan,
15. toilet,
16. gudang,
17. ruang sirkulasi,
18. tempat bermain/berolahraga.
Jenis
peralatan dan perlengkapan yang disediakan di sekolah mempunyai pengaruh besar terhadap
proses belajar mengajar. Persediaan yang kurang dan tidak memadai akan
menghambat proses belajar mengajar , demikian pula administrasinya yang jelek
akan mengurangi kegunaan alat-alat dan perlengkapan tersebut. Namun yang lebih
penting dari itu semua adalah penyediaan sarana di sekolah di sesuaikan dengan
kebutuhan anak didik serta kegunaan hasilnya di masa mendatang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar