Resume Pertemuan 4
Education For All
Deklarasi Universal HAM menegaskan bahwa “Setiap orang memiliki hak untuk
pendidikan”. Pada pasal 31 ayat 1&4 UUD 1945 perubahannya keempat : “Setiap
warga negara berhak mendapat pendidikan dan setiap warga negara wajib mengikuti
pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.
MDGs (Millenium Development Goals), yaitu hasil kesepakatan kepala negara dan perwakilan dari 189 negara (PBB) yang mulai dijalankan pada September tahun 2000, berupa 8 butir tujuan untuk dicapai pada tahun 2015.
Tujuan itu adalah :
MDGs (Millenium Development Goals), yaitu hasil kesepakatan kepala negara dan perwakilan dari 189 negara (PBB) yang mulai dijalankan pada September tahun 2000, berupa 8 butir tujuan untuk dicapai pada tahun 2015.
Tujuan itu adalah :
1. Menanggulangi
kemiskinan dan kelaparan.
2. Mencapai pendidikan
dasar untuk semua.
3. Kesetaraan gender
& pemberdayaan perempuan.
4. Menurunkan angka
kematian anak.
5. Meningkatkan kesehatan
ibu.
6. Memerangi HIV/AIDS,
malaria dan penyakit menular lainnya.
7. Memastikan kelestarian
lingkungan hidup.
8. Mengembangkan
kemitraan global untuk pembangunan.\
Sementara untuk pendidikan layanan khusus PP 17 tahun 2010
(Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan) sebagai tonggak penyanggahnya pada
pasal 128 yang berbunyi “Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan
bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat
yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak
mampu dari segi ekonomi”. Pada pasal ini bertujuan untuk menyediakan akses
pendidikan bagi peserta didik agar haknya untuk memperoleh pendidikan tertentu.
Pada PLK ini dapat diselenggarakan dengan cara menyesuaikan waktu, tempat,
sarana dan prasarana pembelajaran pendidik, tenaga pendidik, dan sumber
dayapembelajaran lainnya dengan kondisi kesulitan peserta didik.
Bentuk layanan terdiri dari :
- Formal, yaitu sekolah biasa dan
sekolah terbuka.
- Nonformal, yaitu calistung
(baca, tulis, hitung), keterampilan, dan paket ABC.
- Informal, yaitu pendidikan
layanan khusus (menyesuaikan dengan kondisi peserta dan lingkungan) pada
jalur pendidikan formal diselenggarakan dengan cara menyediakan waktu,
tempat, sarana dan prasarana pembelajaran, pendidikan, tenaga
kependidikan, dan/atau sumber daya pembelajaran lainnya dengan kondisi
kesulitan peserta didik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar