Selasa, 01 Januari 2013

Education For All



Resume Pertemuan 4
Education For All

Deklarasi Universal HAM menegaskan bahwa “Setiap orang memiliki hak untuk pendidikan”. Pada pasal 31 ayat 1&4 UUD 1945 perubahannya keempat : “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.
MDGs (Millenium Development Goals), yaitu hasil kesepakatan kepala negara dan perwakilan dari 189 negara (PBB) yang mulai dijalankan pada September tahun 2000, berupa 8 butir tujuan untuk dicapai pada tahun 2015.
Tujuan itu adalah :
1.    Menanggulangi kemiskinan dan kelaparan.
2.    Mencapai pendidikan dasar untuk semua.
3.    Kesetaraan gender & pemberdayaan perempuan.
4.    Menurunkan angka kematian anak.
5.    Meningkatkan kesehatan ibu.
6.    Memerangi HIV/AIDS, malaria dan penyakit menular lainnya.
7.    Memastikan kelestarian lingkungan hidup.
8.    Mengembangkan kemitraan global untuk pembangunan.\

Sementara untuk pendidikan layanan khusus PP 17 tahun 2010 (Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan) sebagai tonggak penyanggahnya pada pasal 128 yang berbunyi “Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi”. Pada pasal ini bertujuan untuk menyediakan akses pendidikan bagi peserta didik agar haknya untuk memperoleh pendidikan tertentu. Pada PLK ini dapat diselenggarakan dengan cara menyesuaikan waktu, tempat, sarana dan prasarana pembelajaran pendidik, tenaga pendidik, dan sumber dayapembelajaran lainnya dengan kondisi kesulitan peserta didik.
Bentuk layanan terdiri dari :
  • Formal, yaitu sekolah biasa dan sekolah terbuka.
  • Nonformal, yaitu calistung (baca, tulis, hitung), keterampilan, dan paket ABC.
  • Informal, yaitu pendidikan layanan khusus (menyesuaikan dengan kondisi peserta dan lingkungan) pada jalur pendidikan formal diselenggarakan dengan cara menyediakan waktu, tempat, sarana dan prasarana pembelajaran, pendidikan, tenaga kependidikan, dan/atau sumber daya pembelajaran lainnya dengan kondisi kesulitan peserta didik.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar